Pajak saat Bencana Alam & Pandemi
Di dalam permohonan restitusi ppn Indonesia, situasi luar biasa seperti bencana alam masif atau pandemi global dikategorikan sebagai Keadaan Kahar ( Force Majeure ) . Dalam kondisi ini, negara menggeser fokusnya dari sekadar pengumpulan penerimaan ( revenue collector ) menjadi fungsi regulasi dan proteksi ( regulator & stimulator ) untuk menjaga agar dunia usaha dan daya beli masyarakat tidak runtuh.