Posts

Showing posts from June, 2026

Pajak saat Bencana Alam & Pandemi

Di dalam permohonan restitusi ppn Indonesia, situasi luar biasa seperti bencana alam masif atau pandemi global dikategorikan sebagai Keadaan Kahar ( Force Majeure ) . Dalam kondisi ini, negara menggeser fokusnya dari sekadar pengumpulan penerimaan ( revenue collector ) menjadi fungsi regulasi dan proteksi ( regulator & stimulator ) untuk menjaga agar dunia usaha dan daya beli masyarakat tidak runtuh.

Pajak atas Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya

Perpajakan atas Rumah Sakit (RS) dan Fasilitas Kesehatan (Fakes) lainnya memiliki klaster regulasi yang unik. Sektor ini berdiri di antara fungsi sosial kemanusiaan (pelayanan publik) dan fungsi komersial (operasional bisnis). Oleh karena itu, perlakuan jasa pelaporan pajak sangat bergantung pada bentuk hukum entitas (RS milik Pemerintah, RS Swasta berbentuk Yayasan, atau RS Swasta berbentuk PT) serta jenis layanan yang diserahkan.