Perlakuan Pajak atas Penjualan Merchandise dan Suplemen
Ketika studio yoga, gym, atau pusat kebugaran Anda mulai menjual barang fisik seperti merchandise (baju kaus, matras, botol minum bermerek) dan suplemen (susu protein, vitamin, minuman energi), aspek pajak pembagian harta berubah total.
Jika jasa membership utama Anda adalah objek Pajak Daerah (PBJT), maka penjualan barang fisik ini sepenuhnya masuk ke dalam ranah Pajak Pusat (PPN dan PPh).
Berikut adalah panduan lengkap perlakuan pajaknya:
1. Aspek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Merchandise dan suplemen dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Perlakuan pemungutan PPN atas barang-barang ini sangat ditentukan oleh status omzet dan pengukuhan studio Anda:
Jika Studio BELUM Berstatus PKP (Omzet < Rp4,8 Miliar/Tahun): Anda tidak boleh memungut PPN 11% kepada member yang membeli baju atau suplemen. Anda cukup mencatat penjualan tersebut sebagai omzet kotor toko/ritel biasa.
Jika Studio SUDAH Berstatus PKP (Omzet > Rp4,8 Miliar/Tahun atau Sukarela): Setiap transaksi penjualan merchandise dan suplemen wajib dikenakan PPN sebesar 11%. Anda harus menerbitkan faktur pajak (bisa berupa struk kasir yang memenuhi syarat faktur pajak digabung/eceran).
👍 Keuntungan PKP: Anda bisa mengkreditkan Pajak Masukan. Jika saat membeli stok suplemen atau memesan vendor baju kaus Anda dipungut PPN oleh supplier, PPN tersebut bisa mengurangi jumlah PPN yang harus Anda setorkan ke negara.
2. Aspek PPh (Pajak Penghasilan)
Pendapatan dari penjualan barang-barang fisik ini wajib digabungkan dengan pendapatan jasa membership untuk menghitung total omzet usaha Anda di akhir bulan atau akhir tahun.
Skema UMKM (PPh Final 0,5%): Jika total omzet gabungan studio Anda belum menyentuh Rp4,8 miliar setahun, Anda membayar PPh sebesar 0,5% dari total omzet penjualan barang tersebut setiap bulannya.
Skema Normal Pembukuan: Jika menggunakan tarif normal, keuntungan bersih (margin) dari penjualan merchandise dan suplemen ini dihitung di dalam pembukuan sebagai penambah laba fiskal usaha yang nantinya dikenakan PPh Badan (22%) atau PPh Orang Pribadi tarif progresif.
Tabel Panduan Pemisahan Pajak di Kasir Studio
Agar tidak terjadi salah hitung yang memicu denda saat audit prosedur pemisahan npwp, gunakan matriks pemisahan perlakuan pajak berikut pada sistem kasir (POS System) Anda:
Comments
Post a Comment